LEASING
PT BUSSAN AUTO FINANCE
Leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam rangka penyediaan barang-barang modal yang dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu. Pengertian leasing juga tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan (No. 1169/K.MK.01/1991). Definisi singkatnya seperti ini, leasing adalah proses pembiayaan berbentuk pengadaan barang modal, baik dalam bentuk finance lease (sewa guna usaha berupa hak opsi), maupun dalam bentuk operating lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi), yang kemudian digunakan oleh penyewa barang (lessee) dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan Leasing sendiri yaitu memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam memiliki barang modal, walaupun barang tersebut memiliki nilai harga yang tinggi.
Dalam prakteknya sewa guna usaha terbagi atas dua bentuk sewa guna, yaitu :
Financial Lease, dimana seseorang atau sebuah perusahaan yang ingin memperoleh suatu jenis barang modal akan mendatangi perusahaan sewa guna usaha. Apabila antara lessor dan lessee terdapat kesepakatan maka terbentuklah suatu perjanjian financial lease, dimana dengan membayar sejumlah cicilan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu maka lessee dapat memanfaatkan barang yang disewanya untuk kepentingan usaha.
Operating Lease, pihak lessee menyewa suatu jenis peralatan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atas barang tersebut dalam jangka waktu tertentu dan tidak ada keinginan atau kemungkinan untuk memiliki barang tersebut.
contoh perusahaan yang dibahas kali ini yaitu PT Bussan Auto Finance :
Komentar
Posting Komentar